
Ungkap Aliran Dana USD 90 Ribu, Penyidik Periksa Kasus Gratifikasi Rafael Alun (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai aparatur sipil negara (ASN) institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemecatan Rafael telah resmi diumumkan Kemenkeu pada Rabu (08/03).
“Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi kekayaan itu, Itjen merekomendasikan memecat RAT, usulannya sudah disampaikan, dan bu Menkeu sudah setuju,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Berdasarkan hasil investigas harta kekayaan RAT, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat. Dengan bukti itu, RAT dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu dipecat.
Sebelumnya, RAT baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2. Meski dicopot dari jabatannya, RAT masih berstatus sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.
Kasus pelanggaran berat Rafael terbongkar seiring mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Dandy Satrio kepada anak pengurus pusat GP Ansor, David. Buntut tindak kekerasan anaknya, harta kekayaan RAT menjadi sorotat, karena dinilai janggal serta tidak selaras dengan jabatannya.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, sebagian besar harta RAT berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.(iby/de)