Home » Terbukti Bersalah, Eks Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara
Terbukti Bersalah, Eks Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Eks Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan eks-Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigardir J atau N Yosua Hutabarat. Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, menjatuhi Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara,” kata Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/02).

Hakim menyatakan, Ricky telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan untuk terdakwa.

Sementara itu, Ricky juga disebut telah mencoreng citra Polri dengan memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Hal tersebut menyebabkan pemberatan atas tuntutan kepadanya.

Meski demikian, terdapat hal yang meringankan terdakwa. Yaitu, Ricky masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin (16/01) menuntut Ricky 8 tahun penjara. JPU meyakini dia bersama Ferdy Sambo dan lainnya melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ricky diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky. “Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” imbuh jaksa saat itu. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *