Home » Tengahi Karyawan vs PT Sai Apparel, Disnakertrans Jateng: Siapapun yang Bersalah Ada Sanksinya
Tengahi Karyawan vs PT Sai Apparel, Disnakertrans Jateng: Siapapun yang Bersalah Ada Sanksinya

Tengahi Karyawan vs PT Sai Apparel, Disnakertrans Jateng: Siapapun yang Bersalah Ada Sanksinya (Foto: Han/KanalMuria)

GROBOGAN, KanalMuria – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan memediasi karyawan bersama Serikat Buruh dengan Manajemen PT Sai Apparel Industries. Pada mediasi ini, dihadiri juga Mumpuniati, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertran Provinsi Jawa Tengah.

Saat mediasi, Mumpuniati menyatakan akan memeriksa berkas maupun kekerasan verbal yang dialami para buruh perusahaan tersebut. Karena pihaknya memperoleh informasi adanya perselisihan perburuhan dari video tang sempat viral.

“Kemarin sempat viral video yang menyebut aturan ini itu tidak boleh membawa hp. Nanti kita periksa di Perjanjian Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PPPKB) biasanya ada. Makanya nanti semua dokumennya akan kami minta untuk diperiksa, ada tidaknya perintah dan upah lembur kepada para pegawai,” kata Mumpuniati, Jumat (03/02).

Sementara terkait kekerasan verbal yang dialami pegawai PT Sai Apparel, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan. Sebagai badan pengawasan, lanjutnya, menurutnya memutuskan salah dan benarnya tidak bisa hanya bersumber dari satu pihak.

“Terkait kekerasan verbal dari pihak perusahaan, karena kami dari pengawasan, harus melihat dari bukti-bukti yang ada. Tidak bisa dari satu pernyataan saja,” lanjutnya.

Mumpuniati memastikan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terkait persoalan itu. Dia berharap dapat menarik kesimpulan hari ini setelah dilakukannya pemeriksaan. Namun jika belum cukup akan dilakukan pemeriksaan kembali.

“Pemenuhan pemeriksaan itu ada durasinya. Akan kami tuangkan dalam nota pemeriksaan pertama yang berdurasi 14 hari. Durasi itu untuk pemenuhan perintah yang kami tuangkan dalam nota pemeriksaan itu,” ujar Mumpuniati.

Namun jika perusahaan tidak sanggup memenuhinya, Disnaker Prov Jateng akan memberi nota pemeriksaan kedua selama tujuh hari. Mumpuani menjelaskan, dalam nota kedua berisikan perintah kepada perusahaan untuk memenuhi nota pemeriksaan pertama.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti perusahaan tidak membayar upah lembur, maka dalam nota pemeriksaan ada perintah untuk membayar upah lembur. Kurang lebih seperti itu gambaran nota pemeriksaan. Jika tidak dilakukan, akan ada sanksi pidananya. Berdasarkan Pasal 78 Perppu Tahun 2022, pihak yang terbukti bersalah terancam kurungan pidana 1 sampai 12 bulan dan denda sebesar Rp 10 – 100 juta,” tegas Mumpuniati.

Sebagai informasi, Pasal 78 ayat 1 Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat. Di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Kemudian, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Ayat 2 pasal 78 menjelaskan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur”.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan besaran upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Untuk mediasi kedua belah pihak, dipegang Disnaker Kabupaten Grobogan, karena itu wilayah mereka. Sedangkan ranah pengawasan dari Disnaker Prov Jateng dan nanti akan kami periksa dokumen-dokumennya,” jelas Mumpuniati.

Sementara itu, jika yang terbukti bersalah adalah karyawan, Mumpuniati menyebut tetap ada sanksinya. “Untuk itu biasanya sudah diatur di PPPKB perusahaan,” imbuhnya. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *