Home » Tekan Human Trafficking, Polres Grobogan Bersiap Bentuk Kampung Tangguh TPPO
Tekan Human Trafficking, Polres Grobogan Bersiap Bentuk Kampung Tangguh TPPO

Tekan Human Trafficking, Polres Grobogan Bersiap Bentuk Kampung Tangguh TPPO (Foto: Dok Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Polres Grobogan bersiap membentuk Kampung Tangguh Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Inisiasi itu didasari karena Kabupaten Grobogan merupakan salah satu penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak.

“Untuk mencegah perdagangan orang, Polres Grobogan bersiap membentuk kampung Tangguh TPPO. Saat ini sedang kami persiapkan,” kata Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya saat memimpin pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres, Senin (26/06).

Kompol Gali menyatakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah kasus TPPO di Grobogan. Seperti mengedukasi masyarakat melalui media sosial dan Polisi RW hingga melakukan pemeriksaan di sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan iming-iming para pelaku TPPO yang menjanjikan gaji besar ketika bekerja di luar negeri. Sebab, untuk dapat bekerja di luar negeri harus melewati proses dan prosedur yang benar untuk memperoleh perlindungan hukum secara penuh.

Wakapolres Grobogan menyebut, penyalur tenaga kerja itu harus legal dan mempunyai badan hukum, tidak melalui perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif.

“Kalau ada iming-iming seperti gaji besar, minimal cari informasi pembanding ke Disnaker Kabupaten untuk memastikan penyaluran pekerja migran ke luar negeri itu dilakukan lewat jalur yang legal,” lanjutnya.

Selain itu, Wakapolres Grobogan juga menggerakkan seluruh Polisi RW, Bhabinkamtibmas hingga Satgas TPPO Polres Grobogan yang telah dibentuk untuk memberikan imbauan kamtibmas tentang TPPO hingga ke seluruh pelosok Kabupaten Grobogan.

Langkah tersebut, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayuan dari para pelaku TPPO yang hendak meggaet korbannya.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat,” pesan Wakapolres Grobogan.

Dia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” imbuhnya. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *