Home » Tegas, Menkeu Instruksikan Pencopotan Rafael dari Jabatanya
Tegas, Menkeu Instruksikan Pencopotan Rafael dari Jabatanya

Tegas, Menkeu Instruksikan Pencopotan Rafael dari Jabatanya (Foto: Instagram/smindrawati)

JAKARTA, KanalMuria – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dibebastugaskan dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Instruksi itu diberikan Menkeu berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Sri Mulyani juga meminta proses pemeriksaan terhadap ayah Mario Dandy Satriyo dilakukan secara detail dan teliti. Sehingga langkah penetapan pada tingkat hukuman disiplin bisa segera diberikan.

“Saya menginstruksikan pencopotan RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral harus dilakukan kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait status pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat (24/02).

Dia juga menyatakan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin RAT telah diterbitkan. Terkait pelanggaran RAT, Sri Mulyani menilai tindakan korektif harus terus dilakukan dengan konsisten dan tegas.

“Saya memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap tindakan jajaran Kemenkeu/DJP yang mengkhianati kepercayaan publik. Tindakan korektif terus dilakukan dengan konsisten dan tegas. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dicederai dan dikhianati, kami jaga dengan sungguh-sungguh dan tanpa kompromi,” lanjutnya.

Rafael, belakangan menjadi pembicaraan hangat di media massa setelah Mario, anaknya terlibat kasus penganiayaan. Persoalan ini turut menyeret harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.

Menkeu juga mengintruksikan Inspektorat Jenderal melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf/pejabat yang ditengarai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki total harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar.

“Seluruh 78.640 pegawai Kemenkeu wajib melaporkan harta dan kekayaan. LHKPN bagi pejabat yang diserahkan ke KPK dan LHK bagi pegawai yang diserahkan kepada Inspektorat Jenderal. Kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya pada 2020, 99,86 persen; 2021, 99,87 persen; dan 2022, 99,98 persen,” tegas Sri Mulyani. (iby/syn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *