Home » Tegas, Kapolres Grobogan Larang Mercon Saat Takbir Keliling
Tegas, Kapolres Grobogan Larang Mercon Saat Takbir Keliling

Tegas, Kapolres Grobogan Larang Mercon Saat Takbir Keliling (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Polres Grobogan secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat takbir keliling. Ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Kapolres Grobogan menyebut, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat  No 12 tahun 1951.

“Untuk itu diimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan, pameo Lebaran identik dengan petasan harus ditinggalkan, Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Risikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” jelas Kapolres Grobogan, Kamis (20/04).

AKBP Dedy Anung Kurniawan juga menambahkan sejauh ini Polres Grobogan sudah menahan 3 orang terkait mercon. Upaya edukasi terus dilakukan, namun Kapolres memastikan akan tegas  proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan

Sementara itu terkait malam takbiran dan pelaksanaan sholai Ied serta  kegiatan masyarakat pasca Lebaran, Kapolres menjelaskan bahwa Polri hadir untuk  melayani dan memberi rasa aman masyarakat, pihaknya sudah menggelar personel di lapangan.

“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres, seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” tandas Kapolres.

Meski begitu dirinya mengimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran, sebaiknya dilakukan di masjid, mushola atau bersama dengan keluarga di rumah

“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Grobogan. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *