Home » Tarif Harga Terbaru Pembuatan Paspor
3AADB8F3-427C-4215-A225-93C109993BBA-2209444217

Tarif Harga Terbaru Pembuatan Paspor 2024 yang Tuai Kontroversi (Foto: Dok. TVOne News)

JAKARTA, Kanalmuria.com -Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang dibuat oleh Departemen Hukum dan HAM, telah banyak diperdebatkan.

Ini merupakan hasil dari kenaikan tarif yang berbeda dari aturan sebelumnya. Dia menyetujui kenaikan ini, yang akan dimulai pada 18 Desember 2024, dua hari sebelum masa jabatan Jokowi berakhir.

Kenaikan harga paspor ini membuat banyak netizen terkejut dan berunjuk rasa.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP), ada 7 jenis layanan keimigrasian yang tersedia untuk dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Tarif baru untuk memperoleh paspor Republik Indonesia belum diberlakukan hingga 18 Desember 2024, 60 hari setelah diterbitkan.

Biaya berikut harus dibayar untuk mendapatkan paspor:

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000
  • Paspor biasa no-nelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Asing (WNA): Rp 150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000
  • Untuk biaya pembuatan paspor hilang, dikenakan tarif sebesar Rp 1.000.000 per buku, sementara untuk
  • Paspor rusak, biayanya tetap Rp 500.000 per buku.

Selain itu, kenaikan biaya paspor telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa netizen menyatakan dukungan, tetapi banyak yang terkejut dan mengadakan protes.

Paspor adalah dokumen penting bagi orang Indonesia saat bepergian ke luar negeri. (KRA/ARP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *