
Tangkal Hoax, Menko Polhukam Dorong Keterbukaan Informasi Badan Publik (Foto: Dok Kemenko Polhukam)
TANGERANG, KanalMuria – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh Mahfud MD mengimbau Badan Publik untuk proaktif menyebarkan informasi secara akurat, benar, dan terpercaya. Hal itu bertujuan untuk menangkal informasi palsu atau hoax dan memperkuat keamanan.
“Dalam situasi seperti ini, menyembunyikan informasi publik yang dilakukan oleh institusi-institusi pemerintah baik itu kementerian, lembaga, badan perguruan tinggi, pemerintahan provinsi, itu sama sekali tidak menguntungkan,” tegas Mahfud MD saat memberikan sambutan mewakili Wakil Presiden dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Atria Hotel, Tangerang, Rabu (14/12).
Dia beralasan, dengan ditutupinya informasi yang seharusnya dipublikasi, dapat menyebabkan kegaduhan yang terjadi beberapa waktu terakhir. Sebab, saat ini melalui media sosial, dapat dengan sangat cepat menemukan fakta-fakta yang tidak diminta.
Mahfud menilai, perkembangan teknologi informasi mempunyai dampak negatif jika tidak diimbangi informasi yang benar. Karena masyarakat dapat menerima informasi dari berbagai sumber yang dapat mengancam ketahanan nasional.
“Sebenarnya kalau mereka mau terbuka apa yang terjadi sebelumnya, informasi apa yang harus dibuka, mungkin banyak hal yang tidak menimbulkan kegaduhan. Dan sekarang menimbulkan kegaduhan tetapi bisa diantisipasi,” lanjutnya dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Menko Polhukam berpesan kepada Badan Publik agar dapat menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara baik. Dia juga meminta agar Komisi Informasi Pusat (KIP) terus meningkatkan dan mendorong Badan Publik untuk terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Ingat bahwa kita sendirilah yang dulu memperjuangkan masuknya hak atas informasi itu di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kalau kita menduduki jabatan publik harus diingat bahwa ini salah satu yang harus kita perjuangkan sendiri,” katanya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) KIP, sejak tahun 2011, KIP telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi keterbukaan informasi di Badan Publik. Untuk tahun ini, monev dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital dan mengusung tema yang relevan dengan upaya pemulihan pasca pandemi.
Mahfud mengaku mendapat informasi hasil monev yang digelar dari Agustus 2022 terhadap 372 Badan Publik. Hasilnya, terdapat peningkatan signifikan dengan 122 Badan Publik yang terkualifikasi informatif, melebihi target RPJMN 2022.
Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro menjelaskan, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu bentuk KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan badan publik. Pihaknya meyakini keterbukaan informasi publik merupakan hal esensial, fundamental, dan merupakan prinsip good governance and clean government.
“Kami melakukan ini agar partisipasi badan publik terutama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini tumbuh. Lebih dari itu, kami menginginkan juga partisipasi publik ini tumbuh. Karena itulah sejatinya good corporate governance dalam negara demokrasi yaitu tumbuhnya partisipasi di publik sehingga partisipasi ini akan sangat membantu dalam kebijakan-kebijakan yang akhirnya akan mendukung ketahanan nasional dan pertahanan negara kita,” katanya
Sementara itu, anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh KIP diberikan kepada Badan Publik dalam beberapa kategori badan publik. Beberapa kategori itu adalah informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
Sehingga penganugerahan itu tidak semata-mata sebagai seremonial semata, melainkan sebagai bentuk pengumuman dan pertanggung jawaban Badan Publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik sehingga harus bersama-sama meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
“Perlu kami sampaikan bahwa target kami di RPJMN tahun 2022 ini 94, pada hari ini kita sudah melebihi target yaitu ada 122 badan publik. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini semakin mendorong keterbukaan informasi Badan Publik, kami mohon juga kerjasamanya untuk membuka komunikasi pada kami dan kami juga selalu melakukan komunikasi terbaik pada publik,” kata Donny. (iby/syn)