
Pemerintah Kabupaten Pati kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga lingkungan dan menegakkan aturan hukum di sektor pertambangan. Sebuah tambang ilegal di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, resmi ditutup karena tidak memiliki izin operasional yang sah.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Pati, Sudewo, S.T., M.T., yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan menciptakan iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan. Tambang yang disegel diketahui telah meresahkan masyarakat sekitar.
Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria Wilayah Pati, diterjunkan langsung ke lokasi untuk mengecek legalitas operasional tambang tersebut.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai bentuk sanksi administratif, pelaku tambang diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan dan menarik alat berat dari lokasi.
Pemerintah daerah menilai penutupan ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Pemkab Pati juga berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain agar tidak membiarkan tambang ilegal beroperasi.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Pati berkomitmen menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, aman, dan ramah lingkungan. Semua pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan sekitar. /TIM