
Tak Bisa Dipulangkan, Jenazah PMI Asal Grobogan Dimakamkan di Malaysia (Foto: Dok Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Sukarni seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan warga Desa Ngraji, Purwodadi, Grobogan, dikabarkan meninggal dunia di Malaysia, pada Senin (04/09).
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan AKP Dedy Setyanto mengatakan kabar adanya PMI yang meninggal dunia itu awalnya diterima oleh Lina, yang merupakan anak kansung Sukarni.
Hingga akhirnya, Lina bersama petugas kepolisian dari Polsek Purwodadi Polres Grobogan mendatangi perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan BP3MI di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meminta bantuan kepulangan jenazah ibu kandungnya ke Grobogan.
Disampaikan Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan, Lina mengaku terpaksa meminta bantuan tersebut lantaran terkendala biaya pemulangan jenazah ibunya Rp25 juta.
“Jadi, anggota kami mendampingi anak PMI yang meninggal dunia di Malaysia ini ke Gedung MPP Srikandi untuk meminta bantuan agar jenazah ibunya bisa dipulangkan ke Grobogan,” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Dedy Setyanto, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan.
Setelah bertemu pihak Disnakertrans Grobogan dan BP3MI, Lina menemui kenyataan jika nama ibunya tidak terdaftar di data BP3MI maupun Disnakertrans Grobogan.
“Namun setelah dilakukan pengecekan data di sistem kami, tidak ditemukan nama bersangkutan,” jelas Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo.
Lina mengatakan, saat itu ibunya berangkat ke Malaysia pada Tahun 2012 bersama temannya dari Surabaya menuju ke Malaysia. “Selama itu ibu tidak pernah balik ke Indonesia. Sekalinya dapat kabar, saya dikabari ibu sudah tidak ada,” jelas Lina.
Mendapatkan penjelasan dari BP3MI maupun Disnakertrans Grobogan, Lina hanya bisa pasrah lantaran tidak ada biaya karena kondisi keluarganya yang pas pasan. Akhirnya, Lina menyerahkan sepenuhnya ke KBRI Malaysia untuk memakamkan sang ibu sesuai dengan peraturan di Malaysia.
Perwakilan BP3MI di Grobogan menyatakan jenazah yang bisa dipulangkan memang harus menggunakan prosedur yang berlaku. Terutama, ada dalam data sebagai pekerja migran yang resmi. (tra/de)