Home » Surat Pemanggilan Saksi Terbit, Kasus Pengrusakan Rumah Panjunan Resmi Masuk Tahap Penyidikan
IMG-20260107-WA0008~2

PATI (07/01/2026) — Proses hukum kasus pengrusakan rumah warga di Dukuh Ngeluk, Desa Panjunan, Kecamatan Pati, kini memasuki fase krusial. Polsek Pati resmi menerbitkan surat pemanggilan para saksi untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Langkah tegas aparat ini menandai bahwa perkara tidak lagi berada di ranah mediasi, melainkan telah bergeser penuh ke proses hukum.

Surat pemanggilan saksi yang dikeluarkan Polsek Pati Kota menjadi bukti konkret bahwa penyelidikan kasus ini terus berjalan. Pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan secara mendalam terkait peristiwa pengrusakan rumah yang dialami pelapor berinisial AS. Aparat menilai keterangan saksi sangat penting guna memperjelas rangkaian kejadian dan menentukan pertanggungjawaban hukum.

Langkah penyidikan ini diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal total. Mediasi ketiga yang digelar pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.00 WIB di rumah Kepala Dusun Ngeluk kembali menemui jalan buntu. Tidak ada kesepakatan, tidak ada komitmen yang ditepati. Pelapor AS pun menutup seluruh peluang damai dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Mediasi tersebut dihadiri oleh AS selaku pelapor, LS sebagai terlapor bersama adiknya, Bhabinkamtibmas M. Priatin, serta Kepala Dusun Ngeluk. Forum yang sejatinya menjadi kesempatan terakhir justru kembali diwarnai pernyataan terlapor yang dinilai tidak konsisten dan berputar-putar, sebagaimana terjadi pada dua mediasi sebelumnya.

AS menegaskan bahwa aparat sudah bekerja maksimal. Namun, sikap terlapor yang dianggap menghindar dari tanggung jawab membuat upaya damai kehilangan makna. “Kalau setiap pertemuan selalu berubah-ubah, itu bukan penyelesaian. Saya sudah cukup bersabar,” tegas AS.

Secara hukum, posisi perkara dinilai semakin kuat. Pada mediasi awal, terlapor LS disebut sempat mengakui keterlibatannya dalam insiden pengrusakan. Fakta tersebut kini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melangkah lebih jauh dengan memanggil para saksi dan mendalami unsur pidana.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pengrusakan terjadi pada Minggu malam, 14 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, kaca jendela rumah AS pecah dan menimbulkan rasa takut bagi penghuni. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Pati pada 15 Desember 2025. Dengan terbitnya surat pemanggilan saksi, kasus ini dipastikan terus bergulir dan memasuki babak penentuan di meja hukum.

/Tim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *