
Sritex, atau PT Sri Rejeki Isman Tbk, merupakan salah satu pemain utama di industri tekstil dan garmen di Indonesia. Salah satu pabrik yang berada di bawah naungan Sritex Group di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi menghentikan aktivitas operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penutupan ini terjadi sebagai akibat dari kondisi pailit yang dialami perusahaan, sehingga menyebabkan ribuan karyawan kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sritex mulai mengalami tekanan finansial yang serius sejak 2021. Pada Mei tahun tersebut, saham perusahaan terkena suspensi akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). Beban utang Sritex terus membengkak, dengan total liabilitas mencapai sekitar Rp 24,3 triliun per September 2023. Kondisi ini semakin diperburuk oleh persaingan ketat di industri tekstil global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menekan permintaan, serta faktor geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor tekstil ke pasar Amerika Serikat dan Eropa.
Krisis keuangan Sritex mencapai puncaknya pada 21 Oktober 2024, ketika Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan tersebut, beserta tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dalam kondisi pailit. Pailit terjadi ketika debitur tidak lagi mampu melunasi utang yang telah jatuh tempo kepada kreditur. Keputusan ini bermula dari permohonan pembatalan perjanjian damai yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024, menandai akhir dari perjuangan Sritex untuk bertahan di tengah tekanan finansial yang semakin berat.
Setelah dinyatakan pailit, Sritex resmi menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025 dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari kurator Sritex, sebanyak 10.669 karyawan di berbagai entitas Sritex Group terdampak PHK.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa para pekerja akan menerima hak-haknya, termasuk upah, pesangon, serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).