
Sri Mulyani Blokir Anggaran Anggota Komisi XI DPR RI dan Mensos (Foto: Instagram/smindrawati)
JAKARTA, KanalMuria – Menteri Keuangan, Sri Mulyani melayangkat surat kepada Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno. Dalam surat itu berisi rencana automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Rp 50,2 triliun terhadap kementerian/lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
“Menteri Keuangan membuat surat pada 9 Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp 50,2 triliun. Pertanyaan kami, ini ambisi penghematan lebih dini atau perencanaan yang kurang akurat?” kata Hendrawan dalam rapat kerja dengan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Isa Rahmatawarta, di Senayan, Jakarta (15/02).
Dikutip dari laman DPR RI, dia juga mempertanyakan langkah Kemenkeu yang meminta pemblokiran anggaran pada APBN 2023 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan.
Pemblokiran anggaran juga dialami Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. Eks-Wali Kota Surabaya itu mengeluhkan adanya anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp 412 miliar yang masih diblokir Kementerian Keuangan.
Dia mengaku telah menyurati Sri Mulyani terkait pemblokiran tersebut. Dalam surat itu Risma menjelaskan, anggaran Kementerian Sosial atau Kemensos untuk tahun 2023 mencapai Rp 78,1 triliun, namun sebanyak Rp 412 miliar masih diblokir.
“Jadi, anggaran 2023 turun sekitar Rp 300 miliar, kemudian ini diblokir Rp 412 miliar sendiri, sudah diblokir di awal. Saya sudah sampaikan ke Menkeu, ‘Bu kalau sudah disetujui DPR, mestinya kita bisa jalan.’ Ini termasuk bansos lho kami diblokir Rp 400-an miliar ini,” ujar Risma dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (08/02).
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pemblokiran anggaran Kemensos sebesar Rp 412 miliar terdiri atas pemblokiran reguler dan terkait kebijakan automatic adjustment. Namun dia memastikan, pemblokiran itu tida termasuk anggaran bansos.
“Kami pastikan tidak termasuk anggaran bansos. Juga anggaran bansos untuk Program Keluarga Harapan atau PKH sebesar Rp 28,71 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak termasuk anggaran yang diblokir,” ungkapnya.
Anggaran bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 28,71 triliun untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), juga tidak termasuk yang diblokir. Selain itu, anggaran Kartu Sembako sebesar Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM tahun 2023 juga tidak diblokir.
Dia menjelaskan, pemblokiran reguler dikarenakan belum dilengkapinya dokumen dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 208 Tahun 2019 dan Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER-4/AG/2022. Menurut Prastowo, adanya anggaran yang diblokir, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan APBN yang transparan, akuntabel, dan tepat guna.
Karena menurutnya APBN adalah instrumen vital dalam menjaga perekonomian dan warga negara. “Semoga menjadi terang dan kita tetap fokus melayani rakyat,” imbuh Prastowo. (iby)