
Sosialisasikan Jaminan Hari Tua Kepada PPPK, BKPSDM Gandeng Taspen (Foto: Dok Pemkab Temanggung)
TEMANGGUNG, KanalMuria – Pemkab Temanggung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan sosialisasi Kepegawaian dan Program Ketaspenan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Graha Bhumi Phala, Temanggung, Selasa (27/06).
“Setelah kegiatan ini selesai, bapak, ibu dapat memahami ketentuan kepegawaian, hak-hak dan kewajiban sebagai ASN PPPK, SIM PPPK dan data kepegawaian terakhir. Nanti, dari pihak Taspen akan menyampaikan terkait dengan program ketaspenan, karena PPPK ini sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, berikut manfaatnya,” kata Umi Lestari Nurjannah, Kepala BKPSDM Temanggung saat membuka sosialisasi.
Narasumber dari PT. Taspen KCU Semarang, Agus Purwoko menyampaikan, para PPPK menjadi peserta Taspen sesuai Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 4, yaitu yang menjadi keluarga Taspen adalah CPNS, PNS dan PPPK, karena secara tidak langsung terkait dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Bapak, ibu datang ke acara ini dengan surat tugas. Apabila di jalan terkena musibah, kemudian masuk rumah sakit, terus siapa yang menjamin perawatannya? Itu nanti Taspen. Apabila meninggal dunia, nanti Taspen yang memberikan santunan,” jelasnya, dikutip dari temanggungkab.go.id.
Ia menambahkan, sebagai PPPK besaran gajinya lebih dari CPNS, karena ada komponen gaji dan jaminan hari tua, sedangkan CPNS dipotong sebesar 3,25 persen dan 4,75 persen. Gaji PPPK diberikan semuanya, dengan alasan, bahwa PPPK bisa mengelola sendiri.
“Dengan izin pemerintah, Taspen membuat program baru, namanya Taspen Smart Save, di mana bapak, ibu bisa ikut secara mandiri dan tidak terbatas maksimal setorannya, karena saya yakin, sebagai PPPK akan diangkat terus dengan catatan kinerja bagus dan bisa sampai masa purna,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, PPPK dari unsur guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian Kabupaten Temanggung. (jt/ok)