Home » Sita Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong, Polres Grobogan Musnahkan Barang Bukti
Sita Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong, Polres Grobogan Musnahkan Barang Bukti

Sita Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong, Polres Grobogan Musnahkan Barang Bukti (Foto: Dok Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Polres Grobogan memusnahkan 1.979 botol minuman keras (miras) berbagai merk, 1.420 botol ciu atau arak dan 7 derigen arak. Pada kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Grobogan, Senin (17/04) itu, juga dilakukan pemusnahan 254 knalpot brong.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan penyitaan sejumlah ribuan botol didapatkan dari hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) sebelum dan selama bulan Ramadhan. Miras tersebut dihancurkan dengan alat kendaraan berat.

“Sejumlah botol miras berbagai merk serta 254 knalpot tidak standar ini didapat dari hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan selama sebulan,” kata AKBP Dedy dikutip dari keterangan tertulis Polres Grobogan.

Secara rinci, dia mengungkapkan, Polres Grobogan mengamankan Congyang 95 botol, Anggur Merah 331 botol, Bir Anker 336 botol, Bir Bintang 235 botol, Bir Guinnes 110 botol, Bir Singaraja 497 botol, Bir Prost 375 botol, ciu atau arak 1.420 botol dan 7 derigen arak. Penyitaan miras dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Grobogan.

“Semaksimal mungkin, untuk meminimalisasi tindak kriminalitas di Kabupaten Grobogan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Grobogan, Sri Sumarni yang turut menghadiri kegiatan itu menilai miras berdampak negatif bagi lingkungan dan sering kali memakan korban. Karena itu, dia sangat mendukung pemusnahan dan pemberantasan miras di Kabupaten Grobogan.

“Berdasarkan hal itu, sangat penting untuk memusnahkannya. Hal ini untuk melindungi generasi muda. Untuk mengakomodasi hal tersebut, kita terbitkan Perda No 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum,” lanjut Sri Sumarni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *