
Sita Ratusan Butir, Pengedar Obat Ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen (Foto: Dok Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan obat–obatan terlarang, dengan menangkap tersangka berinisial MJ alias TG, warga Sambirejo Sragen, dan menyita ratusan butir obat terlarang.
Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah perilaku tersangka yang diduga sering menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut. Setelah sebelumnya perilaku tersangka, menjadi sorotan warga yang tinggal di sekitarnya, dan melapor ke Mapolres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, tersangka ditangkap setelah perilakunya dilaporkan warga ke Polres Sragen. Berawal dari laporan warga tersebut, akhirnya diterjunkan tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Dari penyelidikan hingga penggeledahan di rumah tersangka, Polisi berhasil menyita ratusan pil koplo. Petugas akhirnya menangkap tersangka untuk dibawa ke Mapolres.
“Setelah kasusnya dilaporkan warga ke Polres Sragen, kemudian kita terjunkan tim untuk mendalami perkara ini. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, diperoleh obat-obatan berjenis trihexyphenidyl sebanyak 177 butir, dan obat jenis Tramadhol HCL sebanyak 186 butir, dengan total obat-obatan yang siap diedarkan tersangka sebanyak 363 butir,” jelas Rini, Selasa (10/1).
Dilansir dari laman humas.polressragen.go.id, AKP Rini mengatakan, selain menyita barangbukti berupa obat-obatan terlarang, petugas di lokasi kejadian juga menyita tas yang dipergunakan untuk menyimpan obat-obatan. Berikut handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, serta menangkap tersangka.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Satuan Narkoba, tersangka mengaku obat-obatan tersebut didapat dari temannya dari wilayah Banten.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan sanksi pidana, sebagaimana dimaksud pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dan hingga kini, kasus ini masih terus didalami pihak kepolisian untuk menemukan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Sragen. (jt/ion)