
Simpan Ribuan Obat Terlarang, 2 Warga Grobogan Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Simpan ribuan butir obat terlarang dua warga warga Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan berinisial ZF, 32 dan ZFR, 21 diamankan Satresnarkoba Polres Grobogan. Keduanya menyimpan ribuan obat terlarang di sebuah rumah kos yang berada di Jalan raya Purwodadi – Semarang, di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan kemudian kami tindak lanjuti,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kamis (19/10) dikutip dari keterangan tertulis.
Dia menyampaikan, saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan dua botol plastik warna putih yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y”.
“Jumlah barang bukti yang disimpan pelaku, total 1.980 butir,” ungkap lanjut AKBP Dedy.
Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya mengakui obat-obatan terlarang itu benar milik mereka. Pelaku terancam pidana ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Selain mengamankan barang bukti berupa obat terlarang, petugas Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 225 ribu dan 2 buah ponsel milik kedua pelaku.
AKBP Dedy menegaskan, Satresnarkoba Polres Grobogan akan terus berupaya keras untuk memberantas pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut,” imbuhnya.(iby/ion)