
Simpan Dua Paket Sabu, Pegawai Koperasi Ditangkap Polres Kebumen (Foto: Dok Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN, KanalMuria – Polres Kebumen sejak Januari hingga Juni 2023, berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 25 kasus dengan total 30 orang tersangka. Mulai dari pengedar, pengguna, hingga penjual berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam keterangan persnya berkomitmen akan terus memerangi narkoba, dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di Kabupaten Kebumen.
Terbaru, seorang pria pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara, inisial DN, 27, warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan kasus kepemilikan dua paket sabu.
“Tersangka kita tangkap pada Jumat, 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Selasa (11/07).
Dari penangkapan ini, lanjut Kompol Bakti, Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 2 paket sabu dan handphone android berikut sim card.
Saat ditemukan polisi, dua paket sabu masing-masing dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih, selanjutnya diisolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut ia beli dari seseorang seharga Rp 1 juta melalui pesan Whatshaap. Rencananya sabu akan dikonsumsi tersangka dalam waktu dekat.
Perkenalannya dengan sabu bermula dari seorang teman yang menawarkan kepada tersangka. Lalu ia berniat ingin membeli sendiri untuk memenuhi kecanduannya.
Namun penyesalan tidak menghentikan proses hukum. Sanksi hukum harus ia jalani sebagai bentuk pertanggungjawaban. Karena hal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba, pasti akan kita tangkap,” ungkapnya. (jt/ok)