Home » Sidang KKEP Putuskan Irjen Teddy Minahasa Dijatuhi Huluman PTDH
Sidang KKEP Putuskan Irjen Teddy Minahasa Dijatuhi Huluman PTDH

Sidang KKEP Putuskan Irjen Teddy Minahasa Dijatuhi Huluman PTDH (Foto: Dok Humas Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Irjen Pol Teddy Minahasa resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam sidang etik Polri yang diselenggarakan sejak pagi tadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran yang merupakan perbuatan tercela.

“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/05).

Menurut Karopenmas, Irjen. Pol. Teddy Minahasa terbukti telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukit Tinggi. Kemudian, sabu itu diganti dengan tawas seberat 5 kg. Ia juga memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada tersangka LP alias AN untuk dijual.

“Pasal yang yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.

Karopenmas menjelaskan, dari 12 saksi dan satu ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang tersebut, hanya delapan yang hadir secara langsung maupun virtual.

Sebelumnya, telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli.

Dijelaskan, sidang etik yang diselenggarakan beragendakan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.

Menurut Karopenmas, sidang dipimpin Kabaintelkam Polri selaku Ketua Komisi Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, Wairwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi Irjen. Pol. Tornagogo Sihombing, Kadivpropam Polri selaku Anggota Komisi Irjen. Pol. Syahardiantono, Wakabareskrim selaku Anggota Komisi Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri selaku Anggota Komisi Irjen. Pol. Rudolf Alberth Rodja.

Diketahui, sidang etik digelar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Teddy Minahasa. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (30/3). Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan perilakunya merusak institusi Polri. Apalagi, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara, tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa. (ok/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *