Home » Sidang Ke-9 Kasus Investasi Rp3,1 Miliar: Kuasa Hukum Anifah Tegaskan, Ini Bukan Pidana tapi Perdata
IMG_20250918_151808

Pati – Persidangan ke-9 kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (18/09/2025). Agenda kali ini menghadirkan saksi kunci bernama Sariyono alias Uceng (UC), yang dihadirkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Anifah.

Kesaksian UC justru menjadi titik terang yang semakin memperjelas duduk perkara. Dengan gamblang, UC menegaskan bahwa uang investasi yang dipersoalkan bukan semata-mata milik Anifah, melainkan juga dana dari pihak lain, seperti R dan L, yang dibawa dan dikelola oleh Puji Supriyani serta Teguh Nugroho. “Bukan hanya uang Anifah, uang R dan L juga dibawa Puji dan Teguh,” ungkap UC tegas di ruang sidang.

UC bahkan membeberkan dirinya turut hadir dalam pertemuan penting di rumah mertua Puji Supriyani, bersama Anifah, Wiwit, R, L, notaris Febbya, serta keluarga Teguh Nugroho. Dalam forum tersebut, dilakukan proses penukaran jaminan tanah: sertifikat di Gunung Wungkal ditukar dengan sertifikat tanah di Desa Sidomukti dengan alasan lebih mudah dijual. Tak hanya itu, proses Akta Jual Beli (AJB) pun berjalan, dengan janji hasil penjualan tanah tersebut akan digunakan untuk membayar hak Anifah sekaligus menutup kerugian R dan L.

Momen sidang sempat memanas namun berubah kocak saat UC merasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mengulang-ulang pertanyaan. Dengan spontan, UC malah balik menegur JPU agar mencatat jawabannya dengan baik. Bahkan, UC menantang balik dengan bertanya, “Coba terangkan lagi, sertifikat mana yang pertama dan mana yang ditukar?” Pertanyaan itu sontak membuat ruang sidang pecah dengan tawa pengunjung.

Di akhir sidang, Darsono selaku kuasa hukum Anifah menegaskan bahwa fakta-fakta terbaru semakin memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, justru Wiwit sendiri sudah mengetahui arah uang tersebut mengalir ke Puji Supriyani dan Teguh Nugroho. “Bahkan tanah jaminan sudah proses AJB dan bagi hasil pekerjaan sudah diterima Wiwit. Jadi, penipuan dan penggelapannya di mana? Pidananya di mana?” tegas Darsono di hadapan media.

Darsono menekankan bahwa perkara ini bukanlah ranah pidana, melainkan perdata. Sebab, ada bukti nyata berupa kesepakatan, jaminan tanah, hingga pembagian hasil kerja yang sudah disetujui semua pihak. “Ini murni sengketa perdata, bukan pidana. Jangan sampai klien kami dikorbankan hanya karena kekeliruan cara pandang hukum,” pungkasnya.

(Redaksi Kanalmuria)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *