
Sidak ke Dua Pasar, Dinperindag Purbalingga Temukan Produk Kadaluarsa (Foto: Dok Kominfo Purbalingga)
PURBALINGGA, KanalMuria – Guna melindungi konsumen dari produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga lakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (15/03). Sidak dilakukan di Pasar Padamara, Kecamatan Padamara dan Pasar Tobong, Kecamatan Kutasari.
Martha Dwi Budiarti, pejabat fungsional Dinperindag Purbalingga mengatakan, di Pasar Padamara sidak ke 4 kios. Dari hasil sidak tersebut, 2 kios di antaranya terdapat produk yang telah kadaluarsa, yakni susu, bumbu instan, roti, keripik, mie instan, dan agar-agar.
“Di Pasar Tobong dari 3 kios yang dimonitor ada 2 kios yang ditemukan barang-barang yang sudah kadaluarsa, yakni tepung bumbu, susu, dan permen,” ujarnya.
Dikutip dari purbalinggakab.go.id, Martha melanjutkan, pedagang yang kedapatan masih menjual produk yang kadaluarsa telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produk-produk yang telah kadaluarsa.
Selanjutnya produk yang telah kadaluarsa tersebut akan dikembalikan kepada distributor. “Barang yang tidak bisa dikembalikan ke distributor akan dimusnahkan,” ujar Martha. (jt/ion)