Home » Siapkan Public Hearing, Bupati Apresiasi Usulan 8 Ranperda DPRD Kudus
Siapkan Public Hearing, Bupati Apresiasi Usulan 8 Ranperda DPRD Kudus

Siapkan Public Hearing, Bupati Apresiasi Usulan 8 Ranperda DPRD Kudus (Foto: Dok Pemkab Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Delapan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kabupaten Kudus dinilai Bupati Hartopo dapat meningkatkan pelayanan publik. Menurutnya, usulan tersebut dapat menyempurnakan peraturan, sehingga sesuai dengan kondisi saat ini.

“Terima kasih atas masukan 8 Ranperda dari DPRD. Usulan itu bisa meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kudus dan menyempurnakan peraturan yang sesuai kondisi saat ini. Nanti akan ada public hearing untuk mengakomodir masukan masyarakat,” kata Hartopo saat Rapat Paripurna di DPRD Kudus, Rabu (25/01).

Melansir keterangan tertulis Pemkab Kudus, Ranperda prakarsa DPRD di antaranya membahas tentang Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes), Penyelenggaraan Pendidikan, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pelayanan dan Perlindungan Buruh, Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Sumber Daya Air, Fasilitasi Ibadah Haji, dan Pemberdayaan Desa Wisata.

Menanggapi Ranperda terkait Fasilitasi Ponpes, Hartopo menegaskan, pengaturan mengenai Ponpes bukan kewenangan pemerintah daerah (pemda). “Meski demikian, pemkab bisa membantu pendanaan penyelenggaran pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pendanaan itu, lanjut Bupati Kudus, dengan catatan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal itu berdasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 48 ayat (3).

Pada Ranperda itu, berisikan usulan bantuan pendanaan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang merupakan fungsi pondok pesantren. Dia menilai, Ranperda tersebut perlu kajian mendalam tentang bentuk bantuan keuangan, tata cara pemberian, serta bagaimana pengelolaannya oleh Pondok Pesantren.

Sementara untuk Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji, Hartopo menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara untuk pemda, berkewajiban melakukan pembentukan PPIH daerah dan pengusulan Petugas Haji Daerah, termasuk pembiayaan perjalanan dari daerah asal ke embarkasi dan atau dari debarkasi ke daerah asal.

Pembiayaan itu termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Peraturan Pelaksanaannya.

“Sedangkan enam Ranperda lainnya secara substansi, Pemda mempunyai kewenangan mengatur. Saya sepakat untuk dibahas lebih lebih lanjut,” ujarnya.

Tanggapan Bupati Kudus tersebut, dikatakan Ketua DPRD Kudus, Masan akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun jawaban pada Rapat Paripurna selanjutnya. “Pandangan Bapak Bupati akan dijadikan bahan untuk menyusun jawaban di Rapat Paripurna selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus meminta agar 3 Ranperda Kabupaten Kudus nantinya dilaksanakan secara adil dan transparan. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *