Home » Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Satreskrim Polres Rembang Tahan Pria asal Pancur
Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Satreskrim Polres Rembang Tahan Pria asal Pancur

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Satreskrim Polres Rembang Tahan Pria asal Pancur (Foto: Dok Polres Rembang)

REMBANG, KanalMuria – Masrukin, warga Kecamatan Pancur ditahan Satreskrim Polres Rembang usai dilaporkan menghamili anak kandungnya sendiri. Putri tersangka yang masih berusia 16 tahun itu bahkan disetubuhi hingga 7 kali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, menyampaikan tindakan tersangka berlangsung antara bulan Maret hingga Oktober 2022. Tersangka bisa dengan mudah masuk ke dalam kamar anaknya karena hanya ditutup dengan gorden.

“Kejadian ini sangat memukul perasaan kita, ada bapak menghamili anak kandungnya sendiri. Barang bukti sudah kita amankan, termasuk parang yang dipakai untuk mengancam korban,” kata AKP Heri, Selasa (21/02).

Dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, hari Senin (20/02) kemarin, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya saat istrinya tidur. Usai melampiaskan nafsu, tersangka sering mengancam dengan parang, agar sang anak tidak melaporkan kepada orang lain.

“Waktu itu anak tidur, saya bangunkan, saya takut-takuti dan saya ancam. Di dalam kamar, kadang jam 11, jam 12 kadang ya jam 1. Saya bilang awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang),” ujarnya.

Korban sempat terlambat menstruasi, kemudian disusul bentuk badannya mengalami perubahan. Kemudian, ibu korban memeriksakan anaknya ke dokter kandungan pada 23 Januari lalu, hingga diketahui sudah hamil 6 bulan.

Hasil yang sama ketika ketika korban diperiksakan di Puskesmas Pancur pada 4 Februari. Setelah itu, korban melapor ke Polres Rembang, sekaligus membeberkan bahwa pelaku adalah bapaknya sendiri.

AKP Heri Dwi mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan. Atas perbuatannya, Masruki dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar. (iby)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *