Home » Setelah Berulang Kali Melanggar, Tiga Warkop Terpaksa Disegel
Setelah Berulang Kali Melanggar, Tiga Warkop Terpaksa Disegel

Setelah Berulang Kali Melanggar, Tiga Warkop Terpaksa Disegel (Foto: Dok Kominfo Rembang)

REMBANG, KanalMuria – Tiga warung kopi di eks komplek stasiun Rembang terpaksa disegel Satpol PP. Penyegelan itu disebabkan karena ketiga warkop melanggar aturan yang ada.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono mengungkapkan penyegelan dilakukan karena warkop tersebut menjual minuman keras (miras). Bahkan sudah beberapa kali disita petugas saat melakukan Razia. yang berbeda.

“Dalam beberapa kali razia, kedapatan menjual Miras di warung kopi tersebut. Menjual minuman keras ini melanggar Perda No. 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,” kata Sulistiyono kepada awak media, Kamis (06/04)

Mengutip dari rembangkab.go.id, Kasatpol PP juga menyebut warkop tersebut membunyikan musik pada malam bulan Ramadan. Dalam peraturan yang dikeluarkan Pemkab Rembang warkop masih bisa buka tapi dilarang membunyikan musik.

“Selama Ramadan, warung kopi boleh buka, tapi dilarang membunyikan musik dan karaoke. Kami selalu memonitor, ternyata mereka tidak mengindahkan,” katanya.

Sulistiyono menuturkan, pihaknya selalu mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis, peringatan telah diberikan untuk pemilik warkop. Namun manakala pelanggaran masih saja terjadi, tentu akan diambil Tindakan tegas berupa penyegelan.

“Kami sudah berikan peringatan dulu sebelumnya, namun tetap tak diindahkan. Dengan terpaksa Satpol menyegel atau menutup warung kopi tersebut sejak Senin (03/04), agar menjadi efek jera bagi yang lain,” tegasnya.

Kepada para pelaku usaha diminta untuk menghormati bulan suci Ramadan. Pemerintah sudah ada rambu-rambu Perda maupun Instruksi Bupati.

Satpol PP punya nomor aduan untuk pelaporan warga. Hal itu membuat Satpol PP mendapatkan informasi dengan mudah dari warga. “Petugas Satpol PP secara diam-diam juga memantau aktivitas pelaku usaha warung kopi. Kalau kafe karaoke harus tutup total sampai nanti H plus 10 setelah Idul Fitri,” ungkapnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *