
Setelah 7 Kali Lakukan Pencurian, NA Berhasil Diamankan Polres Magelang Kota (Foto: Dok Humas Polres Magelang Kota)
KOTA-MAGELANG, KanalMuria – Polres Magelang Kota mengungkap kasus pencurian yang menimpa sebuah TK Negeri Pembina Magelang, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, pada Rabu (20/09). Pelaku pencurian berinisial NA, 25, berhasil diringkus pada Sabtu (23/09).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, dalam konferensi pers mengatakan modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara memanjat dan mengambil barang pada Rabu (20/09) sekira pukul 18.00. “Tersangka mengambil satu unit laptop, satu unit MP3 player, dan uang tunai dengan total kerugian senilai Rp 17.651.000,” kata Kapolres, Senin (25/09).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi berhasil menangkap tersangka NA. Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 7 (tujuh) kali di lokasi yang sama sebelumnya.
“Pelaku tindak pidana pencurian ini sudah meresahkan warga sekitar, terutama para guru di TK Negeri Pembina Magelang. Kami segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku,” kata Kapolres.
Tersangka NA akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Magelang Kota mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan Polres Magelang Kota berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (jt/ok)