
Setahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Kasus Pengeroyokan Diamankan Polsek Tayu, 4 Orang Masih Buron (Foto: Dok Humas Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Tayu, Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) yang terjadi pada 12 Juni 2022, dengan TKP di perempatan Dukuh Ngipik, Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial AA, 34, warga Desa Pundenrejo diamankan setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2023 berhasil diamankan, sedangkan 4 orang DPO pelaku masih buron.
“Unit Reskrim Polsek Tayu melakukan penyelidikan keberadaan DPO, setelah diketahui keberadaannya, kemudian dilakukan Penangkapan pada Rabu (06/09) pukul 16.00 WIB di tempat parkir Rumah Sakit KSH Tayu,” kata Kapolsek Tayu, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polresta Pati.
Kapolsek menjelaskan, saat kejadian kasus tersebut pada Minggu (12/06/2022) pukul 16.00 WIB di perempatan Dukuh Ngipik, Desa Sendangrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, pelaku bersama orang lainnya yang sekarang masih berstatus DPO. melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Dwi Supriyanto dan Yosea Dwi Christiawan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gunungwungkal.
“Pelaku diamankan di Polsek Tayu dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana tentang Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang,” ujarnya. (iby/de)