Home » Serahkan Bukti Waarmerking Kepada Majelis Hakim, Darsono Kuatkan Bukti Perdata
IMG_20251007_120704

Pati, 7 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (6/10/2025). Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan bukti Waarmerking atau surat perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris Febya pada 11 Juni 2024. Dalam dokumen tersebut, terdakwa Anifah menyerahkan sertifikat jaminan tanah di Sidomukti, Margoyoso, kepada pelapor Nurwiyanti alias Wiwit, setelah tanah itu resmi beralih nama melalui proses Akta Jual Beli (AJB) dari pemilik sebelumnya, keluarga Puji Supriyani atau Puput.

Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menegaskan bahwa keberadaan Waarmerking menjadi bukti nyata bahwa kasus yang menjerat kliennya bersifat perdata, bukan pidana. Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab hukum yang sah di depan notaris. “Dalam Waarmerking ini jelas ada bentuk pertanggungjawaban resmi terdakwa kepada pelapor, lengkap dengan jaminan tanah yang akan dilimpahkan setelah proses AJB selesai. Ini menunjukkan hubungan hukum perdata, bukan perbuatan pidana,” tegas Darsono.

Darsono juga mengingatkan bahwa bagi hasil dan atau cicilan investasi yang disetorkan dari terdakwa kepada korban, menggambarkan adanya kerja sama usaha, bukan penipuan. “Kalau sudah ada bagi hasil dan atau cicilan pokok, bahkan ada jaminan yang disepakati secara tertulis di hadapan notaris, maka di mana letak pidananya? Semua mekanisme menunjukkan hubungan perdata yang sah,” ujar Darsono.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor atau korban, Teguh Hartono, tetap berpegang teguh pada pendiriannya bahwa perkara tersebut mengandung unsur pidana.

Dalam persidangan hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 tersebut, pihak pelapor dan kuasa hukumnya tidak hadir, Majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

/Tim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *