Home » Sengketa Lahan SDN 2 Dukuhseti Tak Kunjung Rampung, Camat Dorong Adanya Upaya Hukum
Sengketa Lahan SDN 2 Dukuhseti Tak Kunjung Rampung, Camat Dorong Adanya Upaya Hukum

Sengketa Lahan SDN 2 Dukuhseti Tak Kunjung Rampung, Camat Dorong Adanya Upaya Hukum (Foto: Istimewa)

PATI, KanalMuria – Untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan SDN 2 Dukuhseti, Pemkab Pati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra mengundang sejumlah pihak. Upaya ini dilakukan setelah ditanaminya pohon pisang pada lahan sekolah itu oleh Sunari pada Senin (08/05) lalu.

Dia mengklaim, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Penanaman pohon pisang pada lahan tersebut telah dilakukan Sunari untuk kedua kalinya.

“Hasil rapat hari ini, Pemkab meminta permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik-baik, secara kekeluargaan. Kalau itu tidak terealisasi, silahkan diselesaikan proses hukum,” kata Camat Dukuhseti, Agus Sunarko, Jumat (19/05) setelah pertemuan itu.

Karena lahan itu diyakini milik Pemdes, Agus berharap sengketa hak milik tanah yang di atasnya berdiri bangunan SD dan kantor desa, dapat diselesaikan Kepala Desa Dukuhseti. Tapi, dia mengingatkan agar persoalan itu harus diselesaikan dengan melibatkan para pemimpin di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Kades juga harus melibatkan para pimpinan yang ada di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Hal ini dalam rangka konsultasi langkah penyelesaian,” ujarnya.

Menurutnya, sengketa lahan tersebut harus segera diselesaikan. “Yang terpenting tidak main hakim sendiri. Karena yang menjadi korban adalah siswa SD, kasihan psikisnya terganggu. Begitu pula pelayanan pemerintahan desa yang terganggu dengan kejadian ini,” kata Agus.

Selain itu, dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan, dapat menempuh jalur hukum. Hal itu dilakukan agar sengketa tanah itu segera selesai.

“Saya mendorong kepada Mbah Sunari yang mengklaim tanah tersebut miliknya, jika tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan bisa menempuh jalur hukum. Sebagai upaya warga negara untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.

Diketahui, sengketa kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri Kantor Desa Dukuhseti dan gedung SDN 02 Dukuhseti hingga kini belum menemui titik temu. Bahkan pada 7 November 2022 lalu, dua fasilitas umum tersebut disegel oleh keluarga dan kuasa hukum Sunari yang mengklaim pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan.

Sementara itu, pada pertemuan itu dihadiri Kades Dukuhseti, Kapolsek, Danramil, Kepala SDN 2, hingga Camat Dukuhseti. Rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Satpol PP itu juga dihadiri perwakikan Dinas Pendidikan Pati dan BPKAD Pati. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *