Home » Sempat Viral di Medsos, Kasus Perundungan Pelajar Berakhir Damai
Sempat Viral di Medsos, Kasus Perundungan Pelajar Berakhir Damai

Sempat Viral di Medsos, Kasus Perundungan Pelajar Berakhir Damai (Foto: Dok Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria Sempat viral di media sosial, kasus perundungan di Kabupaten Grobogan akhirnya berujung damai. Kasus ini berakhir setelah sejumlah pihak dipertemukan di Balai Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Selasa (29/11).

Kapolsek Godong AKP Daryanto bersama tokoh masyarakat setempat menyaksikan langsung perdamaian antara pihak pertama dan kedua yang terlibat pada kasus ini.

Dilansir dari laman polresgrobogan.go.id, kasus perundungan ini bermula saat seorang anak berinisial SRA, 10, bermain di rumah Dwi D, 37, pada Jumat, Sabtu, Minggu (11-13/11). Kemudian pada (14/11), anak Dwi mengungkapkan ada beberapa mainan yang hilang. Hingga akhirnya membuat Dwi mendatangi rumah S, orang tua SRA.

Sesampai di rumah S, Dwi menanyakan apakah mainan anaknya ada yang dibawa oleh SRA. Pertanyaan ini membuat S mempersilakan masuk Dwi untuk mencarinya sendiri. Lalu, di dalam kamar milik S, Dwi menemukan beberapa mainan.

Berikutnya, pada (24/11), Dwi kembali mendatangi rumah S dan dengan lantang meminta agar mainan tersebut segera dikembalikan. Suara lantang itu membuat SRA histeris dan tidak mau sekolah selama tiga hari. Dia juga lebih memilih untuk berada di dalam kamar.

Oleh pihak keluarga, SRA dibawa ke Puskesmas Godong 1, namun dirujuk ke RSUD dr Soedjati Purwodadi. Selang beberapa hari, tepatnya Selasa (29/11), SRA kembali membaik dan mau bersekolah lagi.

Kejadian ini sempat viral di masyarakat setelah adanya pemberitaan yang menyebar luas di media sosial. Hingga akhirnya, Polsek Godong bersama tokoh masyarakat dan pihak pengadu dan teradu di Desa Harjowinangun diminta untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

“Kasusnya sudah selesai setelah kita mediasi dengan pertemuan antara pengadu dan yang teradu. Semua diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ungkap Kapolsek Godong AKP Daryanto.

Bukti penyelesaian secara kekeluargaan tersebut disaksikan Kepala Desa Harjowinangun dan Kepala Dusun Sukorejo dengan sebuah surat kesepakatan. Dalam surat tertuang 4 pernyataan. Di antaranya kedua belah pihak bersama-sama mengakui kesalahan dan saling memaafkan.

Kedua, pihak I yakni Dwi bersedia membantu biaya pengobatan SRA kepada orang tuanya yakni S sebesar Rp 1,5 juta yang disetujui oleh Dwi. Ketiga, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut apabila ada pemberitaan di media sosial yang muncul kembali.

Pernyataan keempat, pihak pertama dan kedua bersedia menghapus postingan di media sosial terkait pemberitaan yang timbul. Terakhir, pihak pertama bersedia melakukan kunjungan ke rumah pihak kedua untuk menjalin silaturahmi dan membantu penyembuhan psikis anak S.

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi berharap dengan mediasi ini menjadi jalan untuk terus membina kerukunan. “Harapan kami, semoga setelah berakhir damai tetap berupaya untuk hidup rukun dan menjaga silaturahmi,” harap Kapolres. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *