
Sebanyak 2.606 Napi Dinyatakan Bebas dari 175.510 Napi yang Menerima Remisi HUT Ke-78 RI (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana dan warga binaan di seluruh Indonesia. Di antara warga binaan yang memperoleh remusi, 2.606 di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Remisi ini langsung diumumkan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat upacara HUT Kemerdekaan di halaman kantor Kemenkumham, Kamis (17/08).
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kaya Yasonna.
Menkumham menyebutkan pemberian remisi ini sebagai apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
“Ke depan, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” harap Yasonna Laoly.
Khusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, Yasonna berharap untuk langsung kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. Tak lupa Yasonna juga menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi.
“Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi ini, selamat bertemu kepada orangtua dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan,” ungkap Yasonna
Selain itu, Yasonna berpesan kepada semua warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Sebab, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, memberikan rincian ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut.
Reynhard secara rinci menyebutkan, penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Adapun tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. “Untuk RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu,” sebutnya.
Dia menegaskan pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267,7 miliar. (ok/eds)