Home » Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pengedar Narkoba
Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pengedar Narkoba

Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pengedar Narkoba (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barangbukti sabu seberat 0.63 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sragen.

Pelaku berinisial BA alias U warga Sine Sragen ditangkap melalui proses pengintaian di Jalan Tidar, tepatnya di samping Kartika Foto Sragen Manggis Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti membenarkan penangkapan tersangka berinisial BA alias U warga Sine Sragen.

Tersangka ditangkap pada 8 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Sedangkan penangkapan itu, dilakukan tim Resmob Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi di jalan Tidar atau tepatnya di samping Kartika Foto Sragen Manggis, berdasarkan informasi yang diberikan warga.

“Benar Satuan Narkoba menangkap tersangka peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi yang diberikan warga, bahwa tersangka seringkali mengedarkan narkoba di wilayah Sragen,” terangnya, Jumat, (14/04).

Selain itu, petugas juga menyita HP merk OPPO warna hitam milik tersangka, yang diduga telah dipergunakan tersangka untuk melancarkan aksinya mengedarkan shabu.

AKP Rini menjelaskna, saat ditangkap, tersangka sempat mengelak bahwa sabu seberat 0.63 gram ini miliknya. Tersangka menyebut, sabu yang berada dalam saku celananya adalah milik seseorang berinisial S warga Mungkung Sragen, yang selama ini sering berkomunikasi dengan tersangka terkait peredaran narkoba.

Satuan Narkoba memastikan, berdasarkan bukti yang cukup, tersangka bakal terancam pidana sebagimana dimaksud pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *