Home » Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba (Foto: Dok Polres Blora)

BLORA, KanalMuria –Satresnarkoba Polres Blora mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkoba. Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa mengungkapkan, kedua pria tersebut berinisial FS, 30, warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dan P, 32, warga Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang

“Keduanya diamankan pada hari Sabtu (11/03) di Jalan Raya Ahmad Yani tepatnya di Traffic Light Pertigaan Kejaksaan Negeri Blora,” kata Edi setelah

mengikuti kegiatan Zoom Meeting Operasi Bersinar Bersama Kapolres Blora dan para pejabat utama di Aula Arya Guna, Selasa, (04/04).

Dia menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan dalam menjalankan Operasi Bersinar Candi Tahun 2023 sebelum Operasi Ketupat Candi 2023.

“Operasi ini adalah kegiatan untuk menjelang bulan suci Ramadhan. Dan digelar di seluruh wilayah Polda Jateng,” ujar Edi.

Dari penangkapan dua pelaku itu, Satresnarkoba Polres Blora mengamankan 6 paket sabu dengan total berat kurang lebih 1,7 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan dan handphone (hp) yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana narkoba.

“Kemudian ada beberapa barang bukti yang kami amankan untuk sarana komunikasi maupun sarana untuk melakukan aksinya yaitu, satu hp, satu kendaraan roda 4 dan satu kendaraan roda 2,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *