
Satresnarkoba Polres Blora Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Narkoba (Foto: Dok Humas Polres Blora)
BLORA, KanalMuria – Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana narkoba. Ketiga pria tersebut adalah GPA, 29 warga Kecamatan Karangngawen, Kabupaten Demak, APS, 32, warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dan serta IL, 27, warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, mengungkapkan kejadian berawal pada hari Sabtu, (7/1) sekira pukul 15.30 WIB di perempatan Traffic Light, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dengan tersangka GPA dan APS.
“Berasal dari informasi warga, akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Tunjungan. Maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu GPA dan APS,” ungkap Kasatresnarkoba, Senin, (9/1) di Mapolres Blora.
Dilansir dari laman mustikapolresblora.com, lebih lanjut Kasatresnarkoba menjelaskan dari penangkapan kedua tersangka, akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba. Kemudian pada hari Minggu (8/1) petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial IL, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
“IL diamankan petugas saat berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Genuk, Kota Semarang,” ungkap AKP Edi Santosa.
Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka. Barang bukti ini, yang disita dari GAP, satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan kedalam plastic klip warna bening ukuran sedang yang dimasukkan kedalam masker warna biru putih dengan berat 1.09 gram dan sebuah handphone merk Samsung M 30 warna putih.
Kemudian yang disita dari APS, sebuah tas pinggang warna hitam biru, sebuah handphone merk samsung A 01 warna hitam dan satu unit sepeda montor Honda Beat warna hitam dengan Nopol H-6899-YF.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan di rumah tersangka APS di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak petugas menemukan, 2 paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 4.91 gram. Selain itu, petugas juga menemukan, 30 plastik klip warna bening, 3 buah sedotan warna putih, 3 buah pirek kaca, 3 buah cotonbut.
Temuan lainnya berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat botol merk aqua yang berukuran 330 ml yang di dalamnya berisi air putih. Pada tutup botolnya diberi dua buah lubang. Lubang pertama terpasang sedotan warna putih, sedangkan pada lubang kedua tertempel sedotan warna putih yang dihubungkan pada pirek kaca. Selain itu, ditemukan 2 buah timbangan elektrik.
Kemudian dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang dilipat lalu dimasukan ke dalam plastik klip warna bening, lalu di isolasi warna coklat dengan berat 0.52 gram. Sebuah tas slempang warna hitam yang ada tulisan JPD, serta sebuah handphobe M.20 warna hitam.
Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Edi Santosa menegaskan, ini wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.
“Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegas AKP Edi Santosa. (iby/ok)