
Satreskrim Polresta Pati Bongkar Enam Kasus Pencurian (Foto: Dok Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Satreskrim Polresta Pati sukses membongkar enam kasus pencurian dalam kurun waktu dua bulan. Capaian ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar, didampingi Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Bulan Januari hingga Februari 2023 di Aula Sarja Arya Racana, Senin, (27/02).
Kasus-kasus pencurian itu berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pati dari bulan Januari hingga Februari 2023. Total, 10 tersangka sukses diringkus pihak kepolisian pada enam kasus pencurian tersebut.
Ongkoseno mengatakan, empat kasus diantaranya merupakan kasus pencurian motor (curanmor). Untuk kasus tersebut, Satreskrim Polresta Pati mengamankan lima tersangka dengan tiga diantaranya merupakan residivis.
“Curanmor ada empat kasus dengan tersangka liima. Inisialnya AP, SN, ST, HG dan NT. Dari lima tersangka ini tiga di antaranya residivis,” kata Onkoseno.
Selain residivis, ketiganya merupakan komplotan spesialis curanmor. Dari hasil penyelidikan, HG, warga Kabupaten Grobogan itu berperan sebagai penadah.
Sedangkan dua rekannya, SN dan ST warga Kabupaten Purworejo dan Blora itu berperan mencari motor curian. Para tersangka mengaku, motor hasil curian dibanderol Rp 3 juta per unitnya.
Untuk dua tersangka curanmor lainnya berasal dari Kecamatan Juwana dan Tayu yang beroperasi terpisah dengan modus menggunakan kunci palsu. “Para penadah dari keduanya masih diburu kepolisian,” lanjut Onkoseno.
Dari pengungkapan kasus curanmor itu, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya motor tiga unit Honda Beat, dua buah handphone Nokia dan Samsung, satu motor Honda CRF, dan sejumlah STNK serta kunci duplikat.
Selain curanmor, Satreskrim Polresta Pati juga mengungkap kasus pencurian power amplyfire di Desa Semirejo, Kecamatan Gembong. Pada peristiwa yang terjadi pada Kamis (09/02) itu, seorang tersangka berinisial DN berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Kami berhasil menangkap tersangka DN dan mengamankan barang bukti berupa satu unit power amplyfire warna hitam, satu unit SPM Honda Beat warna merah sebagai sarana pencurian, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Terakhir, Satreskrim Polresta Pati juga membongkar kaus pencurian handphone pada Senin (30/01) di Bedeng proyek bangunan Vihara Loka Panna Sampurna turut Desa Growong Lor Kecamatan Juwana. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku dan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu dosbuk handphone merk Narzo 50i, type RMX3235, warna hijau mint, satu buah Dosbuk Handphone merk OPPO A54, Type CPH2239, warna biru galaxy. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Vivo Y20, type V2043, warna Nebula Blue, dan unit handphone merk Narzo 50i warna hijau mint.
“Mereka melakukan aksinya saat keamanan tempat kejadian perkara sedang lengah,’” kata dia. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (iby/de)