
Satreskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Anak Hilang yang Viral Di Medsos (Foto: Dok Humas Polres Wonosobo)
WONOSOBO, KanalMuria – Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus viralnya berita tentang anak hilang yang diduga diculik. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan anak hilang di kantor Satreskrim Polres Wonosobo pada Selasa (09/05).
Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo melakukan penyelidikan intensif. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil menemukan korban dan pelaku di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam konferensi pers, Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut berinisial S, 21. Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Wonosobo bersama bantuan dari tim Satreskrim Polresta Banyumas.
Keterangan yang diperoleh dari Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, pelaku mengenal korban sejak setahun yang lalu melalui grup WhatsApp. Pelaku mengaku terpesona dengan korban yang masih berusia 13 tahun dan memutuskan untuk bertemu dengannya.
Namun, setelah berhasil membawa korban pergi, pelaku mengajak korban dengan iming-iming akan menikahi dan membahagiakan korban. Pelaku dan korban berencana menuju ke rumah tersangka di Kabupaten Bogor dengan menaiki kereta api sebelum berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo.
Kasat Reskrim menyatakan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berkat kerja keras dari Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memantau anak-anaknya dalam bermedia sosial.
“Kita mengapresiasi kerja keras dari Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami mengimbau kepada orangtua untuk selalu waspada dan memantau perilaku anak-anak terutama di media sosial. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Dan untuk pasal tindak pidana lainnya masih dalam penyidikan. Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (jt/ok)