
Satreskrim Polres Salatiga Ringkus 8 Tersangka Judi Online (Foto: Dok Polres Salatiga)
SALATIGA, KanalMuria – Satreskrim Polres Salatiga menahan delapan pelaku judi online di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Delapan tersangka diamankan di dua lokasi terpisah, yaitu di Perumahan Grand Witjitra, Kecamatan Tegalrejo dan di Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Senin (27/02) dini hari.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, delapan tersangka itu berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW. Kronologis bermula pada Minggu (26/02), saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
“Awalnya masyarakat menginformasikan, bahwa di sebuah rumah di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo Argomulyo setiap hari dari pagi ke pagi selalu ramai beberapa orang dari luar perumahan yang diduga sedang bermain game online,” jelas AKPB Feria Kurniawan dalam konferensi pers didepan Pendopo Polres Salatiga, Kamis (09/03).
Usai menerima laporan itu, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan informasi, rumah tersebut disewa pelaku judi online. “Di rumah tersebut, pelaku judi online dan beberapa karyawannya digunakan untuk bermain perjudian jenis slot,” lanjut Kapolres.
Lalu pada Minggu (26/02) malam, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga menggerebek lokasi dan mengamankan terduga pelaku dan beberapa karyawannya. Saat itu, para tersangka tengah bermain perjudian jenis slot.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut, pelaku juga memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis slot di konter yang terletak Kalipengging Tingkir,” ungkap Feria.
Petugas kepolisian kembali bergerak pada Senin (27/02) dini hari di lokasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga mengamankan beberapa karyawan sedang bermain perjudian jenis slot di konter itu dan langsung membawanya ke kantor beserta barang bukti yang didapat untuk langkah penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain, 10 unit PC Set lengkap, 9 unit Handphone, 4 buah Router. Barang bukti lainnya, 2 kartu ATM BCA berisi uang hasil judi sebesar Rp 3 juta dan Rp 700 ribu dan 2 buah Rekening BCA lainnya.
Kedelapan pelaku (judi online, Red) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” imbuh AKBP Feria Kurniawan. (jt/iby)