Home » Satreskrim Polres Kudus Amankan Pelaku Serangkaian Pencurian HP
Satreskrim Polres Kudus Amankan Pelaku Serangkaian Pencurian HP

Satreskrim Polres Kudus Amankan Pelaku Serangkaian Pencurian HP (Foto: Dok Polres Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus. Pelaku berinisial GS, 22, warga Kecamatan Undaan, Kudus berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, tanpa perlawanan oleh Tim Unit I Resmob Sat Reskrim Polres Kudus, Rabu (25/01).

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno menjelaskan, pelaku ditangkap sedang duduk di depan teras sebuah rumah di Desa Klaling. Awalnya Satreskrim Polres Kudus (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan perkara tersebut. Setelah mengantongi identitas pelaku petugas berhasil mengamankan tersangka GS, Kamis. (26/01).

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua tempat yang berbeda, selanjutnya pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres Kudus,” kata AKP R Danang Sri Wiratno.

Saat penangkapan, Tim juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah HP merk Oppo A76 warna Biru, sebuah HP Xiaomi Redmi 4A warna Gold, sebuah HP Vivo Y 12 warna merah hitam dan 1 buah sepeda ontel yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Selain barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan, kami juga berhasil mengamankan sepeda ontel milik pelaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Senin (23/01) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumahnya di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus.

Menurut korban, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB korban Sinta, 22, bangun tidur HP korban sudah tidak diketahui keberadaannya. Dia selanjutnya mencarinya hingga pagi hari, dan korban bertanya kepada tetangganya dan masih belum ditemukan.

Kemudian korban mendapat cerita dari saksi, bahwasanya Aris, 35, yang tinggal di rumah tidak jauh dari kediaman korban, juga kehilangan sebuah HP Xiaomi Redmi 4A warna Gold dan sebuah uang di hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain kedua korban kehilangan HP ini, ternyata ada lagi korban serupa. Tetangga korban yang rumahnya tidak jauh juga kehilangan HP Vivo Y12 dan diketahui hilang di hari dan jam yang sama. Beberapa saksi yang kehilangan HP selain korban adalah Edy dan Aris.

Atas perbuatannya, kini pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *