Home » Satpol PP Kota Semarang Razia Ratusan Botol Miras
Satpol PP Kota Semarang Razia Ratusan Botol Miras

Satpol PP Kota Semarang Razia Ratusan Botol Miras (Foto: Dok Pemkot Semarang)

SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Seratusan botol minuman beralkohol disita Satpol PP Kota Semarang dalam razia dalam rangka bulan suci Ramadhan, Selasa (28/03). Razia menyasar warung-warung di Jalan Muradi, Semarang Barat.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa menyebutkan, ada 194 botol minuman beralkohol uang disita dari dua warung kelontong. Razia dilakukan sesuai perintah pimpinan karena adanya aduan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol di warung-warung tanpa batas waktu.

Di sisi lain, operasi yustisi ini bagian dari penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang minuman beralkohol. Dalam suasana Ramadhan, seharusnya masyarakat bisa menahan diri tidak menjual minuman beralkohol. Terlebih, tidak ada perizinan penjualan.

“Ada dua tempat yang kami sita. Di tempat pertama 44 barang bukti. Di tempat kedua 150 barang bukti,” rincinya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Marthen menyebut, ada beberapa jenis ada minuman beralkohol yang disita petugas. Di antaranya bir, vodka, kawa-kawa, soju, dan iceland.

Menurutnya, tidak seharusnya warung menjual minuman dengan kadar alkohol di atas lima persen. Karena penjualan minuman kadar alkohol di atas lima persen harus mengantongi izin.

“Ada minuman yang seharusnya tidak dijual di warung kelontong, di atas lima persen. Harusnya ada izin,” tandasnya.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP Kota Semarang juga menyegel warung kedua yang dilakukan yustisi. Pemilik warung diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk membut surat pernyataan tidak menjual minuman beralkohol. Sedangkan, barang bukti yang disita nantinya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimusnahkan secara bersama-sama. (tra/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *