
Satpol PP Batang Segera Bongkar Warung Semi Permanen yang Tempati Exit Tol Kandeman (Foto: Dok MC Batang)
BATANG, KanalMuria – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Batang melakukan sosialisasi pembongkaran warung semi permanen di area Exit Tol Kandeman. Keberadaan warung semi permanen di jalan pantura Exit Tol Kandeman ini dianggap ilegal karena menempati lahan milik negara.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon menjelaskan, memang dulu mintanya dari warga yang mengadu dari laporan tempat yang sering digunakan prostitusi dan minuman keras (miras). Setelah kami pelajari tindakan yang benar penegakannya memakai perda tata ruang.
“Pembongkaran berawal dari aduan warga Kabupaten Batang menggunakan Perda Tata Ruang dan Perda Terbuka Hijau yakni Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 yang berbunyi setiap sepanjang jalan tidak boleh ada bangunan,” jelas Maqon, pada Sabtu (09/09).
Sehingga, di lokasi itu benar-benar tidak ada bangunan, Jika pun ada harus ada izin balai besar pelaksanaan jalan nasional, karena itu tanah milik negara. “Selama ini yang diadukan warga sebagai wilayah prostitusi tidak ada bukti, hanya warung di sana menjual miras saja,” ungkapnya, dikutip dari batangkab.go.id.
Ia juga menyampaikan, lokasi pembongkaran dari samping Gudang Bulog ke arah Exit Kandeman hingga depan Kantor Kecamatan Kandeman. Sosialisasi ini dilakukan sebagai pemberitahuan pemilik warung di lokasi ini untuk segera pindah secara mandiri, jadi pada waktu pembongkaran dijadwalkan mulai 13 September 2023 tidak ada perdebatan.
“Kenapa memilih hari ini saya dan teman-teman Satpol PP Batang memberikan waktu cukup panjang selama 4 hari supaya mereka bisa merapikan dan mengemasi barang-barang untuk pindah sesuai hati nurani saja,” tandasnya.
Ia berharap, pada hari pembongkaran pun nanti, mudah-mudahan damai tidak ada yang perlu diperdebatkan. (jt/ion)