
Satpol PP Batang Pasang Papan Perda Pengemis (Foto: Dok Satpol PP Batang)
BATANG, KanalMuria – Papan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan Pengemis dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Perempatan Jalan Gajah Mada, Kabupaten Batang, Selasa (20/12).
Melalui pemasangan papan tersebut, Pemkab Batang melalui Satpol PP menyampaikan larangan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, hari ini kita melaksanakan pemasangan papan larangan di perempatan Jalan Gajah Mada dan perempatan Alun-Alun Kabupaten Batang yang berkaitan larangan pengemis dan pemberian kepada pengemis.
“Larangan kegiatan pengemis dan memberikan kepada pengemis semuanya bisa diberlakukan denda yang diatur dari Perda Nomor 2 Tahun 2017,” jelas M Masqon, seperti dikutip dari laman batangkab.go.id.
Kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban di antaranya seperti mengemis, mengamen, menggelandang, sampai mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu.
Ia juga menyampaikan, kendala dalam menegakkan peraturan seperti ini, biasanya para pengemis kucing-kucingan kalau saat ada operasi atau razia mereka pada kabur semua.
Maka, lanjut dia, sasaran saat ini bukan pengemisnya, tapi yang memberi uang kepada pengemis. Karena pemberi uang bisa kena pidana dan denda ringan yakni bisa dipidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Hal ini lebih efektif dilakukan, karena jika pengemis tidak ada yang memberi uang maka mereka akan pergi dengan sendirinya.
“Saat ini kita masih menggunakan tindakan preventif seperti yang dilakukan hari ini. Harapannya masyarakat Kabupaten Batang bisa menaati peraturan ini agar tertib. Jangan sampai kita lakukan dengan cara penindakan baru bisa tertib,” tegasnya.
Kedua, terkait papan aturan pemasangan reklame di perempatan jalan Ahmad Yani Kauman. Pemasangan papan aturan pemasangan reklame agar masyarakat tahu tata cara pemasangan reklame yang benar. Karena kadang-kadang reklame memasangnya menempel pohon, tiang, di jembatan. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 hal ini tidak boleh dilakukan.
“Kegiatan ini diprioritaskan dahulu pada pusat kota Batang, ke depan juga akan dilakukan setiap kecamatan di Kabupaten Batang,” ujar dia. (jt/ok)