Home » Satnarko Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang
Satnarko Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang

Satnarko Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang (Foto: Dok Polresta Cilacap)

CILACAP, KanalMuria – Polresta Cilacap kembali berhasil menangkap seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang yang berinisial NH, 25, warga Desa Jepara Kulon, Kecamatan Binangun. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (15/06) pukul19.00 WIB.

Saat ditangkap, Sat Narkoba Polresta Cilacap mengamankan barang bukti berupa 10 butir Alprazolam, 10 butir Riklona ® 2 Clonazepam, 10 butir Danau Alprazolam 0,5 mg, 20 butir Prohiber ® 10, 10 butir Valisanbe ® 5, dan 20 butir Valdimex ® 5.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, mengatakan, kronologi kejadian berawal saat Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat.

Informasi ini mengenai adanya peredaran obat-obatan dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Desa Pekuncen Kroya. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku NH yang sedang menunggu pembeli sekaligus mengamankan barang bukti.

Iptu Gatot mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim yang solid antara Polresta Cilacap dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan publik.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini,” ujar Gatot, pada Kamis (22/06).

NH yang diduga sebagai pengedar obat-obatan psikotropika telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan dijerat UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Polresta Cilacap berkomitmen memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat diminta waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, serta aktif menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *