
Pati – Satuan Lalu Lintas Polresta Pati melakukan penindakan terhadap 117 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Operasi tersebut digelar pada Sabtu malam (7/2/2026) sebagai bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026.
Penertiban berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga tengah malam dengan sistem hunting, yakni petugas langsung menindak pelanggar yang ditemukan di jalan. Kendaraan yang memakai knalpot tidak standar turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan. Selain mengganggu ketertiban umum, knalpot brong juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Dalam pelaksanaan kegiatan, polisi melibatkan lebih dari seratus personel gabungan dari berbagai satuan, termasuk Satlantas, Samapta, Reskrim, Intelkam, hingga Propam. Petugas menyasar sejumlah titik yang sering menjadi lokasi berkumpulnya pengguna knalpot tidak standar.
Mayoritas pelanggar yang terjaring diketahui berasal dari kalangan pelajar berusia 14 sampai 18 tahun. Hal ini menjadi perhatian khusus karena usia tersebut rentan terhadap pelanggaran lalu lintas dan kurangnya kesadaran keselamatan berkendara.
Kompol Riki menegaskan bahwa penindakan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis. Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pembinaan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai aturan. (TIM)






