
Satlantas Polresta Pati Tindak Puluhan Pemotor Penerobos Jalur Cepat (Foto: Dok Satlantas Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Satlantas Polresta Pati menindak 43 pelanggar di jalur cepat di Sepanjang Jalan P. Sudirman, Sabtu (11/02) kemarin. Penertiban itu dilakukan usai banyaknya keluhan masyarakat terkait pemotor yang menerobos jalur cepat tersebut.
“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait banyaknya pemotor yang menerobos jalur cepat di Jalan. P. Sudirman yang sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain sekaligus berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 50 personel kami terjunkan yang dibagi pada 3 titik, yaitu di trafficlight depan patung kuda, depan kantor PN Pati dan depan Plaza Pragola Pati,” kata Kasat Lantas Polresta Pati, AKP Endah Setyaningsih.
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan kegiatan penjagaan, pengawasan, dan penindakan (gawasdak). Kegiatan itu sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat, terhadap pengguna jalan yang membandel menerobos jalur cepat.
Melansir keterangan tertulis Polresta Pati, pengendara motor yang menerobos jalur cepat terjadi pada jam-jam sibuk seperti di pagi hari. Para pelanggar itu sering menerobos jalur cepat saat jam berangkat sekolah dan kerja, sedangkan di sore hari didominasi karyawan yang pulang kerja.
Endah menyebut perilaku pengendara motor tersebut sangat tidak terpuji dan dapat membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu juga melanggar pasal Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Dari hasil kegiatan penindakan tersebut, Kasat Lantas memaparkan telah melakukan penilangan sebanyak 78 pelanggar yang terdiri dari menerobos jalur vepat 43 tilang, knalpot brong 12 tilang, bonceng tiga 2 tilang, tanpa mengenakan helm 17 tilang, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah 4 tilang sekaligus telah menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 23 unit, SIM 17 lembar, dan STNK sebanyak 38 lembar.
Salah satu pelanggar, Suci, 24, mengaku terkejut dengan adanya penindakan tersebut. Dia berdalih jalan di jalur lambat dalam kondisi rusak dan ingin cepat-cepat.
Dengan alasan itu, dia naik ke jalur cepat untuk kendaraan roda 4 atau lebih tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. “Ya, saya merasa kaget banget. Biasanya aman-aman saja, tapi ya saya menerima dan menyadari bahwa perilaku saya melanggar aturan,” ujarnya. (iby/de)