Home » Satlantas Polres Rembang Tindak Tegas Kendaraan Pelanggar Aturan ODOL
Satlantas Polres Rembang Tindak Tegas Kendaraan Pelanggar Aturan ODOL

Satlantas Polres Rembang Tindak Tegas Kendaraan Pelanggar Aturan ODOL (Foto: Dok Humas Polres Rembang)

REMBANG, KanalMuria – Kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan atau over dimension overload (ODOL) ditindak tegas Satlantas Polres Rembang. Tindakan ini dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran di Jalan Raya wilayah Polres Rembang.

“Giat dakgar (penindakan pelanggaran) ODOL merupakan langkah Satlantas Polres Rembang di lapangan untuk memberikan teguran dan antisipasi laka menonjol maupun laka yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka berat. Semua daerah yang di lewati kendaraan bak terbuka, pick up muapun truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas,” kata Kasatlantas Polres Rembang, AKP Dwi Panji Lestari, Rabu (11/1).

Melansir dari Tribata News Polres Rembang, anggota dilapangan menemukan kendaraan yang membawa muatan tidak sesuai dengan aturan. Panji menjelaskan, para petugas menemui pelanggar saat razia stationer maupun hunting system.

Kasatlantas mengungkapkan, pihaknya melakukan penindakan pelanggar menggunakan E-Tilang sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Satlantas Polres Rembang juga menindak dengan tilang secara manual dan memberikan himbauan kepada pelanggar.

“Hal ini sangat kita perhatikan, sebab kendaraan ini sangat berlawanan dengan aspek keamanan di jalan raya. Keberadaan truk atau pick up yang membawa muatan berlebihan, selain melanggar tentang batas muatan juga cukup membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” ujarnya

Dengan penindakan itu, Panji berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. “Agar masyarakat, khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Rembang,” imbuhnya. (iby/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *