Home » Satlantas Polres Grobogan Kembali Terapkan Tilang Manual
Satlantas Polres Grobogan Kembali Terapkan Tilang Manual

Satlantas Polres Grobogan Kembali Terapkan Tilang Manual (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Satlantas Polres Grobogan, akhirnya kembali melakukan penindakan dengan menggunakan tilang manual. Langkah ini diambil lantaran banyak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memanipulasi pelat nomor kendaraan, agar tak kena tilang electronic traffic law enforcement (ETLE), atau tilang elektronik.

Kasat Lantas Polres Grobogan mengatakan, penerapan tilang manual kembali diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2023. “Tilang manual ini sudah diterapkan per 1 Januari 2023,” kata AKP Deni Eko, Kasatlantas Polres Grobogan, Rabu (4/1).

Dia mengungkapkan, Satlantas Polres Grobogan sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di Jalan R Soeprapto dan dua lainnya di Jalan Ahmad Yani Purwodadi, Grobogan.

“Ternyata justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, atau menerobos lalin,” ungkap Kasat Lantas.

“Bahkan banyak yang sengaja melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari E-ETLE,” tambahnya.

Kemudian, untuk sasaran tilang manual, yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi.

“Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata,” ujar AKP Deni Eko. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *