Home » Sat Reskrim Polres Sragen Tutup Perkara Penganiayaan di Tangen Secara Restorative Justice
Sat Reskrim Polres Sragen Tutup Perkara Penganiayaan di Tangen Secara Restorative Justice

Sat Reskrim Polres Sragen Tutup Perkara Penganiayaan di Tangen Secara Restorative Justice (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menutup perkara penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial AES, 19, terhadap korban Anisa Sekti Rahayu, 26, yang terjadi di warung makan tahu kupat Ganefo di Dukuh Gilis, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menerangkan, penghentian tuntutan secara keadilan restoratif atau restorative justice tersebut didasari dari permohonan dari kedua belah pihak, yang telah menyelesaikan permasahan secara kekeluargaan.

Korban yang mengalami kekerasan telah memaafkan pelaku, tanpa ada paksaan. Dalam keterangannya, korban melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Tangen lantaran tersulut emosi dan rasa takutnya.

Namun sejalan dengan waktu, kini keduanya telah berembug hingga permasalahan ini terselesaikan secara baik, tanpa harus melalui jalur hukum.

Lebih jelas AKP Wikan menuturkan, upaya restoratif justice ini ditempuh atas permohonan kedua belah pihak. Baik dari keluarga korban maupun dari keluarga tersangka.

“Upaya restorative justice kita tempuh atas permohonan dari kedua belah pihak, baik dari keluarga korban ataupun dari keluarga pelaku. Penyelesaian ini juga dilakukan demi kebaikan kedua belah pihak, dikarenakan keduanya masih tetangga,” kata AKP Wikan, Rabu (02/08), dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Sragen.

Pelaku yang semula dalam penahanan, kini telah kembali kepada keluarganya. Saat ini kasus ini sudah ditutup. Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Mualim.

Hal ini membuktikan Polres Sragen telah menghentikan penuntutan perkara atas ajuan dari kedua belah pihak, berdasarkan keadilan restotative justice. Sehingga dengan ini, Kepolisian dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum itu tidaklah tajam ke atas dan tumpul ke bawah.

“Dengan restotative justice, kita bersama bermusyawarah dalam penanganan perkara yang dihadiri oleh semua pihak,” tandas Wikan. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *