
Sambo Akhirnya Divonis Mati (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati usai dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Keputusan itu ditetapkan Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/02).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, pidana mati,” kata Wahyu.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eks- Kadiv Propam Polri juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim dalam putusannya, menyatakan dalih pelecehan seksual oleh Brigardir Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak mempunyai bukti valid. Kemungkinan itu disebut hakim sangat kecil terjadi, sebab Putri dinilai mempunyai posisi dominan terhadap Yosua, sebagai ajudan suaminya.
Sementara itu, motif Sambo pada pembunuhan berencana tersebut, tidak perlu dibuktikan. Karena, menurut hakim, motif tidak menjadi bagian delik pembunuhan berencana.
Sedangkan, unsur dengan sengaja, merencanakan, dan merampas nyawa Yosua yang didakwakan kepada Sambo, telah terbukti. Hakim juga meyakini, Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat turut serta menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim juga menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkn vonis Sambo. Salah satunya, tindakan pembunuhan berencana itu dinilai mencoreng citra Polri.
“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa Sambo,” lanjut Wahyu.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.