Home » Rugikan Warga Sragen Hingga Puluhan Juta, Pelaku TPPO Diamankan Polisi
Rugikan Warga Sragen Hingga Puluhan Juta, Pelaku TPPO Diamankan Polisi

Rugikan Warga Sragen Hingga Puluhan Juta, Pelaku TPPO Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria –  Ruslan, 44, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Ismunanto alias Nyamuk. Pria warga Dukuh Sidorejo, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodomo, Kabupaten Sragen yang diselundupkan ke negara Jepang pada Mei 2018 itu melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Sragen pada Rabu (14/06) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikardiono menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dari keterangan korban, petugas Satreskrim Polres Sragen menangkap seorang tersangka di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.

“Tersangka telah diamankan petugas di kediamannya. Perkara masih terus didalami penyidik,” kata AKP Wikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dijanjikan dapat bekerja di Jepang dengan membayar uang sebesar Rp 65 juta. Pelaku kemudian mengelabui korban dengan mengaku pernah bekerja selama tiga tahun di Jepang.

“Untuk mengelabui korban agar yakin dan tergiaur dengan tawarannya, tersangka yang sebelumnya pernah bekerja di negara Jepang selama 3 tahun ini, kemudian mengiming-imingi korbannya dengan mengaku memiliki koneksi di salah satu perusahaan milik kenalan di negara Jepang,” ujar AKP Wikan.

Dengan iming-iming itu, korban dijanjikan bisa bekerja di Jepang dengan mudah. “Korban juga dijanjikan akan diantar ke lokasi perusahaan di Jepang dengan diberangkatkan menggunakan visa kunjung, bukan visa kerja,” lanjutnya.

Setelah korban merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mengirimkan uang secara bertahap dengan total senilai Rp 65 juta rupiah. Korban kemudian diberangkatkan ke Jepang pada Mei 2018 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Namun tersangka hanya menemani sampai di bandara dan tidak mengantar sampai ke Jepang seperti pada awalnya dijanjikannya. Setelah sampai, korban mengaku saat pemeriksaan dokumen oleh pihak imigrasi Jepang, dinyatakan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku.

Korban akhirnya dideportasi dipulangkan kembali ke negara Indonesia. Sejak peristiwa tersebut, korban baru melapor kembali ke Mapolres pada Rabu, (14/06) kemarin, hingga kasus ini berhasil ditangani dengan menangkap tersangka dirumahnya Klaten.

Dari hasil investigasi, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana serupa tidak hanya kali ini. Tersangka mengaku telah merekrut sejumlah korban lainnya hingga 4 orang, namun baru satu yang melaporkan.

Selain menangkap pelaku, tim Resmob juga mengamankan barang bukti milik korban. Yakni berupa lembar kertas print kartu kerja yang dikeluarkan Manggala Tehnik Production atas nama Ruslan, satu lembar surat izin cuti tahunan dan bonus berlibur dari Manggala Teknik atas nama Ruslan, lembar rencana kegiatan kunjungan dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke Jepang hingga kembali ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta, lembar tiket Traveloka tertanggal 28 Juni 2018 dari Jakarta tujuan Tokyo, satu lembar paspor atas nama korban dengan visa kunjung berlaku setelah 15 hari dari tanggal 2 Mei 2018 serta 4 lembar bukti pengiriman uang melalui setor tunai Bank BNI.

Selain dari barang bukti tersebut, petugas dari lokasi rumah tersangka, telah mengamankan pula,  bukti sarana berupa satu unit motor Honda Beat, 8 buah paspor yang disita dari tersangka.

Tersangka mengaku, hasil melakukan penipuan tenaga kerja ke negara Jepang tersebut dia gunakan untuk.modal usaha, yakni membuka toko aki.

Dari pernyataan tersebut, selanjutnya tim juga melakukan penyitaan terhadap penggunaan hasil kejahatan berupa 8 buah aki mobil merk GS, 14 buah aki mobil  merk INCOE , 21 buah aki motor berbagi merk,  49 botol air aki besar  dan 33 botol air aki kecil.

Saat ini perkara ini masih dalam penanganan secara intensif, dengan memeriksa beberapa saksi serta integrasi terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 jucto pasal 69 atau pasal 82 jucto pasal 67 huruf (a) undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 15 Miliar. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *