
Rokhimudin: Hingga Sabtu (13/05) Sudah 10 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kendal (Foto: Dok Diskominfo Kendal)
KENDAL, KanalMuria – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kendal Minggu (14/05) pukul 23.59 dijadwalkan menutup pendaftaran Calon Legislatif pada Pemilu Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Rokhimudin di Kantor KPU usai menerima pendaftaran Calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat, Sabtu (13/05).
Rokhimudin menerangkan, pendaftaran Caleg DPRD Kendal sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 dan akan ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 malam.
“Untuk partai yang sudah mendaftarkan para Bakal Calegnya untuk maju DPRD Kendal pada Pemilu 2024 hingga siang ini sudah ada 10 partai politik, diantaranya Partai Golkar, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PPP, dan Partai Demokrat,” ungkap Rokhimudin dikutip dari kendalkab.go.id.
Komisioner KPU Kendal ini juga menerangkan, dari 18 Partai Politik di Kabupaten Kendal hanya ada satu partai yang tidak mendaftarkan Calegnya, yaitu Partai PKN, sehingga masih tersisa 7 partai politik yang dijadwalkan akan mendaftar Bacalegnya pada Minggu (14/05). Adapun partai politik tersebut, di antaranya Partai Perindo, Gelora, PSI, Hanura, Umat, Garuda, dan Partai Buruh.
“Kami akan menunggu 7 partai politik tersebut yang sudah dijadwalkan akan mendaftarkan Bacalegnya hari ini hingga jam 23.59 malam,” kata Rokhimudin. (jt/ion)