
Ringkus Tersangka Pembunuhan, Kapolres Sukoharjo Ungkap Kronologisnya (Foto: Dok Polres Sukoharjo)
SUKOHARJO, KanalMuria – Polres Sukoharjo meringkus Nanang Tri Hartanto, 21, pelaku pembunuhan gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/01).
“Motif pelaku membunuh karena sakit hati, dan ingin menguasai harta korban,” kata AKBP Wahyu dalam sesi jumpa pers di kantornya, Rabu (25/01).
Kapolres Sukoharjo menjelaskan, pembunuhan itu bermula saat pelaku bertemu korban yang masih seorang siswi SMP di sebuah hotel di Kecamatan Kartasura, Senin (23/01) pukul 16.00 WIB. Keduanya diketahui berkenalan melalui aplikasi online untuk kencan.
Kemudian korban diantar saksi ke hotel untuk bertemu pelaku. Dengan dalih hotel sudah penuh, pelaku selanjutnya mengajak korban ke tempat kosnya.
Namun pada akhirnya korban tidak mau melayani pelaku karena merasa durasi waktunya sudah habis. Mendengar hal itu dari korban, pelaku menjadi emosi karena telah membayar sebesar Rp 600 ribu sesuai perjanjian awal.
Pelaku selanjutnya tetap memaksa dan mengiming-imingi korban akan diantar ke Sukoharjo dan memberinya uang tambahan. “Itu ternyata hanya modus untuk menghabisi korban. Selanjutnya korban dibawa ke lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol,” jelas AKBP Wahyu.
Di lokasi itu, keduanya sempat mengobrol di sekitar jam 18.00 WIB. Pada lahan tersebut, pelaku mengeksekusi korban menggunakan senjata tajam dan tangan kosong.
“Selain membunuh, pelaku juga mengambil harta benda milik korban seperti uang tunai dan handphone,” ujarnya.
Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIB, saksi mengaku menghubungi korban karena sudah dicari orang tuanya, namun nomor siswi malang itu tidak aktif. Karena tidak bisa dihubungi, saksi kemudian menghubungi pacar korban untuk mencari keberadaannya. “Pacarnya menceritakan jika korban sempat mengirim shareloc,” ucapnya.
Setelah mengetahui titik terakhir lokasi tersebut, saksi dan pacar korban lantas mendatangi tempat itu. Sesampainya di lokasi, keduanya mendapati korban telah tewas terbunuh.
Keduanya lantas melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Jasad korban dibawa ke RSUD dr Moewardi, Solo, pada Selasa (24/1) sekitar pukul 04.00 WIB untuk diautopsi. Lalu pada pukul 15.00 WIB jasad korban dimakamkan di Kecamatan Grogol,” kata Kapolres Sukoharjo.
Sementara itu, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur pada pukul 17.00 WIB. Pelaku diketahui saat itu berencana melarikan diri ke Kalimantan.
Atas perbuatannya, AKBP Wahyu menegaskan pelaku diganjar pasal berlapis. “Pasal yang kita terapkan cukup banyak, berlapis. Ada Pasal 338, Pasal 339, Pasal 360, Pasal 365 juga karena dia merampas barang korban, kemudian juga terkait Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman maksimal seumur hidup, atau pidana mati,” imbuh Wahyu. (iby/ion)